Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah didirikan pada tanggal 15 Desember 2006 dengan Akta Notaris Indrijadi, S.H. Nomor 15 Tahun 2006. Berdirinya Yayasan ini berawal dari ide H.M. Ismail, Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Baiturrahman yang sekaligus juga Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah. Dalam rapat gabungan Yayasan Masjid Raya Baiturrahman dan Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah pada tanggal 22 April 2006 ingin menyatukan kedua Yayasan, mengingat kesamaan visi dan misi serta riwayat kedua yayasan tersebut. Ide tersebut disambut baik oleh para pengurus kedua Yayasan. Pada tanggal 19 Mei 2006 Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah menyatakan bergabung dengan Yayasan Masjid Raya Baiturrahman. Pada tanggal 28 Nopember 2006 secara resmi kedua pengurus Yayasan dengan disaksikan oleh Pengurus MUI Jawa Tengah dan Kepala Bidang Penamas mewakili Kepala Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman untuk membuat Yayasan baru. Akhirnya pada tanggal 15 Desember 2006 bertepatan dengan hari peresmian Masjid Raya Baiturrahman tanggal 15 Desember 1974 oleh Presiden Soeharto, diresmikan berdirinya Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Masjid Raya Baiturraman Jawa Tengah yang ditandai dengan penyerahan Akta Notaris Yayasan dari Notaris Indrijadi, S.H. dengan Nomor 15 Tahun 2006.
Riwayat berdirinya Yayasan ini tidak lepas dari riwayat berdirinya Yayasan Masjid Raya Baiturahman dan Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah. Secara singkat riwayat berdirinya kedua Yayasan tersebut sampai menyatunya adalah sebagai berikut:
- Riwayat Yayasan Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Pada tahun 1950 beberapa orang pejabat, pemuka masyarakat, dan pemuka agama di Jawa Tengah, mempunyai inisiatif mendirikan sebuah masjid di Semarang. Inisiatif itu ditindaklanjuti dengan pendirian Yayasan. Berdasarkan Akta Notaris K. Gondodiwirjo Nomor: 35 Tanggal 14 Nopember 1955, terbentuklah Jajasan Masdjid Tjandi dengan perintis sebagai berikut:
- M. Bachroen (Panglima Teritorium IV);
- Boediono (Gubernur tahun 1949-1954);
- M.T. Pandji Mangoenegoro (Gubernur tahun 1954-1958);
- Sarbini (Panglima Teritorium IV);
- Balja Oemar (Ketua DPD);
- Moechtar (Gubernur tahun 1960-1965);
- Ahmad Bastari (Kapolda);
- Aboebakar Imam Chourmen (Pemuka Agama/Tokoh Masyarakat);
- Amin Hakim Siregar (Tokoh Masyarakat);
- Letkol Muslimin (Tokoh Masyarakat)
Pada awal pendiriannya, sesuai bunyi Akta tersebut Yayasan ini bertujuan “memelihara dan mendirikan tempat-tempat oentoek beribadah bagi mereka jang beragama Islam dengan djalan mendirikan masdjid-masdjid dan langgar-langgar di tempat-tempat di dalam daerah kota besar Semarang teroetama pendirian Masdjid Tjandi di Semarang”. Pada tahun 1958 Yayasan Masjid Tjandi berhasil menyelesaikan pembangunan Masjid Tjandi di Jl. Merapi Candi Baru Semarang.
Berdasarkan Akta Notaris K. Gondodiwirjo Nomor: 20 tanggal 8 Mei 1962, diadakan perubahan khususnya mengenai tempat/ daerah yang akan didirikan masjid atau langgar dengan bunyi “di tempat-tempat dalam wilayah daerah Swatantra Tingkat I Djawa Tengah”. Karena adanya keinginan untuk mengembangkan peran dan kegiatan masjid serta membangun sebuah masjid yang dapat dijadikan kebanggaan masyarakat Jawa Tengah di pusat ibu kota provinsi, maka pada tahun 1963 Yayasan Masdjid Tjandi mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Tengah (R. Moechtar) untuk membangun sebuah masjid di sekitar Lapangan Simpang Lima Semarang. Permohonan itu dikabulkan pada tanggal 30 April 1963.
Pada tahun 1964 dimulailah pembangunan pagar keliling di atas tanah negara dengan status hak pakai selama dipergunakan untuk masjid seluas 11.765 m2. Hak pakai Nomor 25 tanggal 5 Nopember 1990 sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Semarang.
Pada tanggal 20 Juli 1967 atas dorongan Gubernur Jawa Tengah (H. Moenadi) Yayasan Masdjid Tjandi diubah menjadi Yayasan Masjid Baiturrahman dengan Akta Notaris K. Gondodiwirjo Nomor: 43 tanggal 22 Juli 1967 dengan pengurus pertama adalah:
- Imam Sofwan (Ketua);
- Fuad Sahil (Wakil Ketua I);
- H. Ali Masjhar (Wakil Ketua II);
- S. Junaidi, S.H. (Wakil Ketua III);
- Aboebakar Imam Chourmain (Sekretaris I);
- Kapten (Purn.) Sudjono (Sekretaris II);
- M. Soeprapto (Bendahara I);
- M. Sulchan (Bendahara II);
- Letkol (Purn.) Moeslimin (Anggota);
- Kolonel Abdul Kadir, S.H. (Anggota);
- Misdji (Anggota);
- Dr. H. Heyder bin Heyder (Anggota);
- H. Zubeir (Anggota);
- H. Masdar Helmy (Anggota);
- Chaeron, B.A. (Anggota).
Pada tanggal 10 Agustus 1968 dimulailah peletakan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan Masjid Baiturrahman. Untuk mempercepat pembangunan masjid, maka Gubernur Jawa Tengah (H. Moenadi) melakukan perubahan pengurus Yayasan dengan Akta Notaris K. Gondodiwirjo Nomor: 66 tanggal 29 Oktober 1974. Pada periode ini tujuan Yayasan diperluas dengan meningkatkan akhlakul karimah masyarakat melalui dakwah, ibadah, pendidikan, sosial dan kebudayaan. Akhirnya berkat rahmat dan inayah Allah swt, keinginan masyarakat Jawa Tengah itu dapat terwujud dengan diresmikannya Masjid Baiturrahman yang terletak di pusat kota Semarang oleh Presiden Soeharto pada hari Ahad, 15 Desember 1974.
Untuk menyesuaikan perkembangan dan tuntutan zaman maka pada tanggal 4 Juni 1983 pengurus Yayasan diperbaharui lagi dengan Akta Notaris R.M. Soeprapto, SH. Nomor: 11 tanggal 5 Agustus 1983 dengan susunan pengurus harian sebagai berikut:
- Moenadi (Ketua Umum)
- Hadijanto (Ketua I)
- Muhammad Thojib (Ketua II)
- Iman Soeparto Tjakrajoeda, S.H. (Ketua III)
- Muhamad Joesdi Ghazali, S.H. (Ketua IV)
- Hidayat (Ketua V)
- Muhamad Saefoeddin (Sekretaris)
- H. A. Syirozi Zuhdi (Sekretaris I)
- H. Mustaghfiri Asror (Sekretaris II)
- Zaenuri Abdul Qohar, B.A. (Sekretaris III)
- R. Sinarto Hadiprodjo (Bendahara)
- Panoet Harsono (Wakil Bendahara)
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Propinsi Jawa Tengah No. 81.A/BKM-Prop/X/1991, tanggal 31 Oktober 1991 Masjid Baiturrahman dinyatakan sebagai masjid tingkat provinsi, maka nama Masjid Baiturrahman diubah menjadi Masjid Raya Baiturrahman.
Berdasarkan Akta Notaris RM. Soetomo Soeprapto, SH. Nomor: 3 tanggal 17 Mei 1999, HM. Ismail (Mantan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tahun 1983-1993) diangkat sebagai Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Baiturrahman, dengan Sekretaris, H. Syamsuri Mastur, SH., kemudian mengalami pergantian berturut-turut H. Amat Iskandar dan H. Soemarno, SH. Maksud dan tujuan Yayasan diubah menjadi:
- Ikut menciptakan manusia pembangunan yang bertakwa kepada Allah Yang Maha Kuasa dengan menjadikan agama Islam sebagai sumber motivasi, inovasi, dan dinamisasi pembangunan bangsa.
- Ikut mendirikan masjid tidak semata-mata sebagai sarana ibadah ritual saja, tetapi sebagai sarana meningkatkan iman dan takwa serta mencerdaskan kehidupan umat.
- Ikut menampung potensi umat yang dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha peningkatan peran serta umat Islam sebagai subjek pembangunan yang kreatif dan dinamis.
Kemudian pada tanggal 10 Oktober 1999, H.M Ismail juga diangkat menjadi Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah. Kedua Yayasan yang mempunyai visi dan misi yang sejalan dan diketuai oleh HM. Ismail itu ingin bergabung. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2006, Yayasan Masjid Raya Baiturrahman sesuai dengan kesepakatan Pengurus menyatakan bergabung dalam satu Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah.
- Riwayat Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah
Berdirinya Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah dimulai dengan adanya ide pendirian Islamic Centre Jawa Tengah oleh H. Moenadi, mantan Gubernur Jawa Tengah (1966-1974) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Masjid Baiturrahman Semarang pada tahun 1978, namun gagasan tersebut belum dapat ditindak lanjuti.
Ketika Jawa Tengah mendapat kesempatan menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional IX tahun 1979 di Semarang, gagasan itu muncul kembali. Waktu itu Haji Wardjono, Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kepada Gubernur Soepardjo Roestam agar membangun Islamic Centre Jawa Tengah. Kemudian pada tahun anggaran 1979/1980 Gubernur menganggarkan dana sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan tanah Islamic Centre Jawa Tengah. Haji Wardjono yang ditunjuk sebagai pimpinan proyek mendapatkan tanah di daerah Manyaran Kotamadya Semarang.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembukaan MTQ Nasional XI di Semarang tahun 1979, maka pada tanggal 14 Juli 1979 Menteri Agama RI, H. Alamsyah Ratu Perwiranegara meletakkan prasasti sebagai tanda dimulainya pembangunan Islamic Centre Jawa Tengah. Prasasti tersebut sekarang disimpan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai kebijaksanaan Gubernur KDH Tk I Jateng pengelolaan Islamic Centre Jawa Tengah diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jateng sebagai “leading sector” bidang agama untuk merencanakan pembangunan dan pengelolaannya lebih lanjut. Dalam upaya mempercepat perkembangan Islamic Centre, maka Kepala Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah yang saat itu dijabat H. Halimi AR, B.A. memohon kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah agar dibentuk sebuah Yayasan. Maka berdasarkan musyawarah dengan para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat disepakati menunjuk H. Moenadi untuk membentuk Yayasan beserta pengurusnya. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah (H.M. Ismail) Nomor: 451/9375, H tanggal 30 Maret 1987. H. Moenadi ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah. Pada tanggal 23 April 1987, Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah diresmikan di kantor Notaris Raden Mas Soetomo, S.H. dengan Akta Nomor: 34 tahun 1987.
Pada bulan Desember 1989, H. Moenadi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah dengan surat nomor 410/XII/1989 tanggal 5 Desember 1989, dan menyerahkan kembali jabatan tersebut kepada Gubernur. Dengan pengunduran H. Moenadi tersebut Gubernur menugasi Kepala Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah dan Asisten III Sekwilda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun kepengurusan Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah. Akhirnya disepakati untuk menunjuk Drs. H. Soeparto (Wakil Gubernur) sebagai Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah dengan SK Gubernur Nomor: 451/24430 tanggal 22 Juni 1990.
Kemudian susunan Pengurus Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah diubah menjadi:
Ketua Umum : Drs. H. Soeparto (Wakil Gubernur)
Ketua Harian : Prof. Drs. H. Ahmad Ludjito (Rektor IAIN Walisongo)
Ketua I : Drs. H. Winarno Suryo Adisubroto (Asisten III Sekwilda)
Ketua II : H. Soetrisno Soeharto (Walikota Kdh Tk. II Semarang)
Ketua III : H. Halimi AR, B.A. (Ka Kanwil Depag Provinsi Jateng)
Ketua IV : Drs. H. Ahmad Bukhori Masruri (Ulama/Mubaligh)
Pada tanggal 12 Juni 1997 Bapak Drs. H. Soeparto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah. Selanjutnya pelaksanaan tugas sehari-hari dipegang oleh H. Soetrisno Soeharto (Ketua II). Kemudian berdasarkan surat persetujuan Gubernur Jawa Tengah (H. Mardiyanto) tanggal 10 Oktober 1999 Nomor: 451/00/7820 H. Mohammad Ismail ditunjuk sebagai Ketua Umum Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah dengan susunan pengurusnya sebagai berikut:
Ketua Umum : H. Mochamad Ismail
Ketua Harian : Haji Wardjono
Ketua I : Drs. H. Soemadi
Ketua II : Drs. H.M. Suchron, Bc. Hk.
Ketua III : H. Soetrisno Soeharto
Ketua IV : Drs. H. Ahmad Darodji
Sekretaris I : Drs. H. Ahmad Sjirozi Zuhdi
Sekretaris II : Drs. H. Mudlofar Cholil
Sekretaris III : H. Chotib Chan, BA.
Bendahara : H. Soeprayitno, Bc. KN.
III. Penggabungan Kedua Yayasan
Seperti diuraikan di muka bahwa H. Mochamad Ismail juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Mengingat visi dan misi yang hendak dicapai oleh kedua Yayasan sejalan dan banyak persamaanya, maka agar dalam pengembangannya lebih berdaya guna dan berhasil guna, beliau pada rapat kedua Yayasan tanggal 22 April 2006 mengemukakan wacana penggabungan kedua Yayasan.
Pada tanggal 19 Mei 2006 secara resmi Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah menyatakan bergabung dengan Yayasan Masjid Raya Baiturrahman Semarang. Akhirnya, pada tanggal 28 Nopember 2006 Yayasan Islamic Centre Jawa Tengah dan Yayasan Masjid Raya Baiturrahman sepakat bergabung untuk mendirikan Yayasan baru.
Pada tanggal 15 Desember 2006, dengan Akta Notaris Indrijadi, S.H. Nomor 15 Tahun 2006 Yayasan baru tersebut resmi berdiri dengan nama Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah dengan susunan personalia yang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yaitu:
Pembina : 1. Ir. H. Soesmono M, MBA. MM. (Ketua Pembina)
- Ir. H. Tedjo Soeminto (Anggota)
- H. Fuad Sahil (Anggota)
- Drs. KH. Ahmad Darodji, M.Si. (Anggota)
- Prof. Dr. H. Abu Su’ud (Anggota)
Pengurus : 1. H. Imam Syafi’i, SE, MM. (Ketua Umum)
- H. Ateng Chozani Miftah, SE. M.Si. (Ketua I)
- Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA. (Ketua II)
- Drs. H. Ibnu Djarir (Ketua III)
- Drs. H. Soemadi (Ketua IV)
- H. Soemarno, S.H. (Sekretaris Umum)
- H. Agus Sumartono, SE. (Sekretaris)
- H. Soeprayitno, Bc. KN. (Bendahara Umum)
- Drs. Gatot Sudiarto (Bendahara I)
- drg. Hj. Dewi Trihandari, MM. (Bendahara II)
Pengawas : 1. Ir. H. Nirmolo Supriyono (Ketua)
- Drs. H. Soeparto Danukusumo (Anggota)
- Drs. H. Waluyo Tjokrodarmanto (Anggota)
- Drs. H.M. Djaisar Amit (Anggota)
- H. Nawawi, SH. (Anggota)
Para pendiri Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah berkeinginan mewujudkan Yayasan ini sebagai pusat kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan, penelitian, kajian dan pengembangan peradaban Islam di Jawa Tengah guna mewujudkan masyarakat Islam yang sejahtera dan diridhai Allah swt.
Demikianlah riwayat singkat berdirinya Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 5.