PERAN RASULULLAH SAW DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM Oleh : Dr. HM. Navis Junalia, MA. *)

Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Simpanglima Semarang, tgl. 14 Februari 2014 M/ 13Rabiul Akhir 1435 H

Marilah bersama-sama kita manfaatkan waktu guna memperbaharui dan merefresh kwalitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, masing-masing kita sejenak untuk introspeksi sambil bertanya apakah pertambahan usia kita semakin tua makin mendekati akhir kontrak hidup, sudahkah usia itu mampu menghantarkan kita semakin dekat dengan Allah ataukah justru semakin jauh dari-Nya, fikiran kita adakah semakin damai dan pandai menterjemahkan tanda-tanda kebesaran Allah yang tergelardi alam semesta ini, kemudian menyimpulkan bahwa setiap ciptaan Allah tidak akan sia-sia ataukah fikiran kita semakin tumpul tidak bisa menangkap tanda-tanda kebesaran Allah. Kitapun juga pantas bertanya adakah amal-amal kita yang nantinya akan kita persembahkan di hadapan Allah sudah semakin meningkat dan berbobot ataukah justru semakin lama makin berkurang dan pada saatnya kita akan begitu merasa merugi lantaran tidak memiliki kesempatan lagi.

Introspeksi sejenak seperti ini akan mampu memberikan kebangkitan spiritual, nurani kita akan tergugah kembali dan sekiranya kita kurang maka insya-Allah kita akan memiliki semangat untuk menapak, sekiranya kita keliru maka kitapun juga akan bangkit menghapus kekeliruan dengan amal-amal salih dan pada akhirnya kita akan tergolong sebagai manusia yang dinamis, selalu berkembang, pandai untuk menambah peningkatan-peningkatan hidup dan amal salih pada saat kita memiliki kesempatan.

Sungguh, setiap usaha kita untuk menjadi hamba Allah yang baik dengan memiliki kwalitas keimanan dan ketakwaan yang prima tidak akan berjalan begitu saja tanpa melalui sebuah proses yang panjang, sebagian orang mengalami peningkatan ketakwaan harus melalui sebuah cobaan dan musibah, ada yang mengalami pencerdasan melalui pendidikan dan masih banyak variasi yang lain. Kita sebagai umat Rasulullah saw kiranya sangat beruntung karena kita berdiri dan terus konsisten mengikuti setiap jejak langkah ajaran-ajaran beliau dimana ini merupakan keberuntungan besar lantaran kita mengikuti dan meneladani sosok pemimpin dan imam yang diakui sepanjang sejarah sebagai pemimpin yang sangat sukses.

Semakin hari penelitian-penelitian diadakan guna mengkaji peri kehidupan dan sejarah Rasul maka banyak kesimpulan ditemukan justru semakin memperkuat bahwa pemimpin kita Rasulullah saw adalah sosok pemimpin yang ideal, hebat, dan sukses. Dalam sebuah kajian teori bahwa keberhasilan seseorang sesungguhnya ditentukan oleh seberapa pandai seseorang itu meneladani, mencontoh, dan mengambil inspirasi dari sosok-sosok yang sudah sukses sebelumnya. Dari kerangka teori ini kita sebagai umat Rasul memiliki peluang yang bagus untuk menjadi orang yang sukses karena kita sedang mengikuti dan meneladani seorang pemimpin yang sukses.

Banyak kajian tentang bagaimana kehebatan dan keberhasilan Rasulullah saw, sebagian orang mengkaji kehebatan beliau dari sudut pandang ubudiyah dan sebagian yang lain mengkaji dari persoalan kepiawaian dalam dunia ekonomi dan bisnis. Hal ini tentu dari hari ke hari semakin banyak engel dan perspektif penelitian dilakukan setiap orang untuk melihat Rasul maka akan ditemukan kesimpulan yang hebat. Dalam hal ini khatib akan menyampaikan salah satu keberhasilan Rasulullah sebagai seorang pemimpin dari sudut pandang hukum.

Apakah Rasul pantas menjadi teladan di bidang hukum ? sampai detik ini jarang orang melakukan kajian tentang hal ini dan begitu sedikit disposisi dan pernyataan-pernyataan dari sekian banyak ahli yang mengkaji keberhasilan Rasul di bidang hukum ini. Tapi sungguh sangat mengejutkan, 10 tahun yang lalu kami berkesempatan berkunjung ke Amerika Serikat sebagai tamu resmi negara dan kami dipersilahkan masuk ke dalam gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC, betapa terkejutnya saya karena dalam satu ruangan aula utama terpampang 18 (delapan belas) orang yang diakui secara ilmiah (yuridis) dan secara kultural oleh AS sebagai sosok yang telah berjasa dalam merintis, membangun, dan mengembangkan dunia hukum sehingga mampu menimbulkan keamanan dan ketertiban dunia ini. 18 (delapan belas) sosok tersebut satu di antaranya adalah junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.

Saya mencatat 18 (delapan belas) sosok tersebut, antara lain :

1) Menes, dalam kajian historis dia adalah Nabiyullah Idris As;

2) Hammurabi;

3) Moses (Nabi Musa As);

4) Solomon (Nabi Sulaiman As);

5) Lycurgus;

6) Solon;

7) Draco; dan

8) Confucius;

9) Kaisar Augustus;

10) Kaisar Justinianus; dan

11) Muhammad; meskipun saya agak menyayangkan karena sosok Muhammad digambar dengan perwajahan mirip orang Arab;

12) Charlemagne;

13) King John of England;

14) King Louis IX of France;

15) Hugo Grotius;

16) Sir William Blackstone;

17) John Marshal;

18) Napoleon Bonaparte.

Dalam hal ini saya ingin menunjukkan bahwa pemimpin kita ternyata oleh negara sekuler seperti AS menempatkan secara adil dengan penelitian ilmiah sampai pada kesimpulan bahwa Muhammab bin Abdillah yang tiada lain adalah junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw diakui sebagai salah satu tokoh penting dalam perintisan pembangunan dan pengembangan tata hukum di dunia internasional. Yang terpenting bukan sekedar kebanggaan lantaran pemimpin kita diakui dunia, tetapi perlu kita fikirkan rahasia apa sehingga Rasulullah ditahbiskan sebagai salah satu sosok penting dalam pembangunan hukum di dunia, yakni :

1) Karena beliau telah berhasil meletakkan pembinaan dalam konteks of low (isi dari hukum), orang menyebut dengan materi hukum. Materi hukum yang dibawa Rasulullah saw tentulah istimewa karena membawakan ajaran Islam di mana ajaran tersebut merupakan ajaran tterakhir yang diturunkan oleh Allah yang tentu saja merupakan ajaran yang paling sempurna. Kesempurnaan itu nampak : pertama; bahwasannya ajaran hukum yang diajarkan Rasul sangat menghargai dan mengapresiasi hukum-hukum yang berjalan sebelum Nabiyullah Muhammad saw. Dalam Mushodirul Ahkam disebut dengan Syar’un man qablana, tata syariat yang masih relevan dan masih diberlakukan oleh Allah serta masih digunakan dalam ajaran Islam. Kedua; Rasul juga menghargai adat istiadat hukum yang masih baik dan tidak bertentangan dengan kemaslahatan kemanusiaan, ini sering diterjemahkan para ulama dengan Al ‘Adah Al Muhakkamah atau Al Maslahah Al Mursalah. Ketiga; tentang kesepakatan-kesepakatan para pelaku hukum yang memberikan dampak positif juga dihargai oleh ajaran Islam. Keempat; wahyu yang diturunkan secara langsung oleh Allah swt kepada Rasulullah saw.

Materi hukum yang selalu meniscayakan munculnya kemaslahatan, menginspirasi keadilan, dan mengutamakan kebenaran adalah bersifat fitri dan cocok dengan tabiat/karakter kemanusiaan, hal ini dikarenakan ajaran ini diturunkan oleh Allah sebagai rahmatan lil ‘alamin.

2) Kehebatan Rasulullah saw di bidang hukum terletak pada keberhasilan beliau dalam melakukan pembinaan peradilan. Lembaga peradilan selalu akan terisi komponen-komponen hakim, para saksi, bukti-bukti, sistem penyelidikan dan lain sebagainya dan ini oleh Rasulullah saw ditata sedemikian rupa. Di samping Rasul sendiri sebagai hakim, beliau juga meletakkan, menunjuk, dan mengutus para hakim untuk menjadi penengah dalam menangani persoalan hukum di berbagai daerah. Hakim-hakim yang ditunjuk oleh Rasul ini bukanlah sembarang orang tetapi orang-orang yang terpilih dan terbaik. Pada saat yang sama oleh Rasul dilakukan test yang oleh orang modern disebut dengan fit & proper test. Dialog antara Rasul dengan Muadz bin Jabal ketika akan ditunjuk sebagai Qadhi di Yaman menjadi sebuah inspirasi betapa fit & proper test sungguh sangat menentukan.

Ketika itu Rasul memberikan pertanyaan : Wahai Muadz, sekiranya engkau menghadapi masalah nanti di Yaman, dengan apa engkau akan memutuskan ? Muadz menjawab : saya akan memutuskan berdasarkan Kitab Allah (Al Qur’anul Karim). Kemudian sekiranya engkau kata eksplisit di dalam kitab suci Al Qur’an maka akan aku putuskan berdasarkan sunnah Rasul, dan ketika pada sunnah Rasul tidak ditemukan jawaban maka saya akan memeras otak saya tetapi saya tidak akan berlebihan untuk menetapkan hukum berdasarkan otak saya. Jawaban Muadz tersebut sangat memuaskan Rasulullah dan diangkatlah Muadz bin Jabal sebagai Qadhi di Yaman. Hakim menjadi penentu apakah hukum ini bisa berjalan ataukah tidak, disamping ditentukan oleh materi hukum itu sendiri.

Kemudian saksi, saksi seringkali menjadi ajang penipuan, eksploitasi, dan bahkan kamuflase hukum. Maka oleh Rasul diatur untuk kasus-kasus tertentu cukup dengan 1 (satu) saksi tetapi untuk kasus-kasus yang lain tidak cukup 1 (satu) saksi, bahkan sampai 4 (empat) saksi dan masing-masing saksi harus di bawah sumpah agar bertindak jujur dan tidak menyembunyikan fakta-fakta.

Lalu bukti-bukti pendukung terhadap setiap pelanggaran hukum juga ditata oleh Rasul, meskipun hakim dan saksi hebat tetapi bukti-bukti tidak memadai maka hal ini dianggap sebagai kelemahan dalam bidang peradilan. Keseluruhan hakim, saksi, bukti-bukti, dan penyidikan ditata oleh Rasul sedemikian rupa sehingga aspek peradilan menjadi kuat dan berwibawa.

3) Penegakan hukum, ini menjadi hal yang sangat menentukan. Materi hukum yang baik, hakim yang hebat, dan saksi yang memadai, tetapi ketika pelaksanaan hukum tersebut diselewengkan maka seringkali orang tidak akan mendapatkan keadilan dan merasa terdzalimi. Oleh sebab itu Rasul menegakkan hukum ini dengan penuh konsisten dan tidak pandang bulu, siapapun mereka yang melanggar harus diproses secara hukum, inilah yang disebut dengan orang setara dan sejajar di mata hukum tanpa melihat warna kulit, jabatan, keturunan dan sebagainya. Begitu konsisten Rasulullah melaksanakan hal ini, sampai-sampai beliau menyatakan : betapa umat-umat sebelum kamu banyak yang rusak karena hukum begitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rasul-pun dengan tegas menyatakan : sekiranya Fatimah anakku mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya. Statemen ini menjadi sebuah sinyal dan prinsip yang penting betapa penegakan hukum adalah sector yang tidak boleh ditinggalkan jika kita menghendaki ketertiban dan harmoni sosial akan bisa tercapai.

4) Rasul melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat; tingkat kemelekan masyarakat terhadap hukum ditentukan oleh keberhasilan sebuah tata hukum. Seringkali hukum begitu indahnya tetapi masyarakat tidak faham, sebagian lagi faham namun tidak mau melaksanakan, mau melaksanakan tetapi pilih-pilih, atau pilih-pilih sambil menyembunyikan materi hukum maka sungguh ini akan menjadi sebuah bencana. Oleh karenanya Rasul sadar bahwa setiap individu muslim sekaligus juga dididik Rasul agar melek hukum, konsisten melaksanakan hukum dan siap mempersaksikan diri untuk Allah swt.         Al Qur’an dengan tegas menetapkan hal ini dan setiap kita dituntut oleh Allah untuk menjadi orang-orang yang berdiri tegak dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan meskipun terhadap diri kita sendiri, para orangtua, orang-orang yang dekat dengan kita, dan jangan sekali-kali terkecoh oleh persoalan uang/materi sehingga berbuat tidak adil dan jangan pula nafsumu, rasa tidak suka dan kebencianmu menjadikan kita tidak adil dalam menerapkan hukum.

Oleh karena itu pembinaan terhadap masyarakat menjadi sangat penting dan itulah mengapa kita menjadi tidak aneh ketika suatu hari ada seorang wanita yang sowan di hadapan Rasul, kemudian wanita ini minta dihukum oleh Rasul lantaran telah melakukan perzinahan sampai hamil. Rasul menjawab : Siap, tetapi tunggu sampai anak kamu lahir. Begitu anak itu lahir maka wanita itupun segera memohon kepada Rasulullah untuk menghukumnya, tetapi Rasulullah menjawab : Aku baru saja mendapat petunjuk dari Allah bahwa dosamu telah diampuni oleh Allah swt karena engkau sadar untuk minta dihukum dengan hukum Allah.

Betapa hebat dan haru manakala kita menyaksikan bahwa masyarakat justru mendatangani pengadilan, kejaksaan, ataupun kepolisian guna minta dihukum lantaran telah melanggar aturan. Betapa ironis dan jauh dari angan-angan kita karena masyarakat sekarang malah berusaha bagaimana bisa lepas dari jeratan hukum bahkan seringkali lari terbirit-birit sampai ke luar negeri dalam rangka menghindari proses hukum, ini terjadi karena kesadaran masyarakat tentang hukum masih sangat rendah.

Oleh sebab itu ke 4 (empat) faktor tersebut di atas dapat menjadikan inspirasi dan kebanggan kita bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah sungguh luar biasa dan kita hendaknya dapat mengkaji lebih dalam hingga pada saatnya semoga kita menjadi pengikut-pengikut beliau yang konsisten, karena perjuangan Rasulullah di bidang hukum dan bidang-bidang yang lain maka Allah-pun juga sedemikian tegas menyatakan dalam firman-Nya yang Artinya :

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah”.

Kita berdoa kepada Allah, semoga kita sebagai umat Rasulullah saw mampu mengikuti dan meneladani beliau dan menjadi orang yang terus memperjuangkan kebenaran-kebenaran Allah yang pada saatnya di manapun kita berada bisa menjadi penerang kehidupan, bukan pencipta kegelapan dan konflik. Amin ya Rabbal ‘alamin. *****

 

===========================

*) Dr. HM. Navis Junalia, MA.; Dosen Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2021-2024, All Rights Reserved